Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Ribu WNA Tinggal di Tangerang, Imigrasi Minta jika Buat Ulah Laporkan

Isty Maulidya , Jurnalis-Sabtu, 30 Januari 2021 |04:01 WIB
 4 Ribu WNA Tinggal di Tangerang, Imigrasi Minta jika Buat Ulah Laporkan
Kepala Kantor Imigrasi Klas i Non TPI Tangerang, Sengky (foto: Okezone/Isty)
A
A
A

 Baca juga: Ini Syarat WNA yang Diperbolehkan Masuk ke Indonesia

Sengky juga memastikan bahwa sistem yang baru ini juga bisa mencegah masyarakat membuat laporan palsu, sehingga laporan yang diterima benar-benar asli. Petugas juga akan langsung menindak pelanggaran tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Ini laporan yang sifatnya real time, begitu ada laporan masuk petugas akan langsung menindak. Ada Tim Pengawasan Orang Asing yang langsung bergerak ke lokasi laporan," ujarnya.

Sistem informasi yang dapat diakses secara mobile ini diharapkan dapat lebih memudahkan untuk melakukan pengawasan dan mempercepat akses informasi tentang orang asing.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement