Burhanuddin menjelaskan, mereka mencari sepeda motor yang terparkir di luar rumah. Saat situai dinilai aman, pelaku menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan motor.
Selain sejumlah telepon genggam dan pakaian, polisi juga mengamankan barang bukti satu paket kunci leter T bermagnet. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.