Tidak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban, lalu menjualnya dan uangnya dipakai untuk bersenang-senang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, dari 17 pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 orang pelaku yang berusia pelajar, serta 10 orang masih menjadi DPO. Polisi juga mengamankan barang bukti, kayu broti, batu, pakaian, serta uang hasil penjualan sepeda motor milik korban.
Diketahui sebelumnya, pembantaian hingga menyebkan kehilangan nyawa terjadi pada 17 Januari 2021 lalu di Jalan Kirab Remaja, Sei Semayang, Sunggal Deliserdang.
Baca Juga: Rampok dan Aniaya Pelajar, 7 Anggota Geng Motor "Rock N Roll" Ditangkap
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidanadengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )