Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alissa Wahid Sebut Abu Janda Rasis dan Menyalahi Prinsip NU

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 31 Januari 2021 |01:09 WIB
Alissa Wahid Sebut Abu Janda Rasis dan Menyalahi Prinsip NU
Permadi Arya alias Abu Janda. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menyebut ungkapan Permadi Arya atau dikenal Abu Janda terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, merupakan rasis.

Alissa menyebut, komentar Permadi Arya menyalahi semua prinsip-prinsip di Nahdlatul Ulama (NU(, yakni Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) An-Nahdliyah, yakni tasamuh (toleran), tawazun (berimbang), tawassuth (moderat), i’tidal (tegak lurus), dan amar ma’ruf nahi munkar.

“Itu rasis banget ya. Berlebihan dan nggak tawassuth (moderat) itu. Ketika berkomentar seperti itu, dia sudah menyalahi semua prinsip NU. Tawassuth, tawazun, tasamuh tidak ada, dan i’tidalnya tidak ada. Memang ngaco orang itu,” kata Alissa, melansir NU Online, Minggu (31/1/2021).

Putri Gus Dur itu keberatan jika Abu Janda dianggap sebagai representasi NU. Itu karena menurutnya selama ini perilaku yang ditunjukkan Permadi Arya tidak sesuai dengan ajaran NU. Menurut Alissa, hal tersebut untuk menjadi Nahdliyin adalah dengan menerapkan prinsip NU.

Karena itu, jika ada yang mengaku Nahdliyin tapi perilakunya berlawanan dengan prinsip NU, ia menilainya sebagai klaim sepihak.

Baca Juga : Polri Tindaklanjuti Laporan Terhadap Abu Janda Soal Dugaan Rasisme

“Boleh nggak sih orang mengklaim? Boleh. Kita juga tidak bisa melarang orang bicara bahwa dia menganggap dirinya sebagai NU,” tutur Alissa.

Sebagaimana diketahui, cuitan Permadi atau yang biasa dikenal Abu Janda yang dimaksud mengandung rasisme adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. Pasalnya, pelapor menilai itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA.

Baca Juga : Abu Janda Dipolisikan Terkait SARA, Banser Hormati Proses Hukum

Adapun dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement