GARUT - Kegiatan adu ketangkasan domba di di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (31/1/2021), dibubarkan tim gabungan Satgas Covid-19. Itu karena kegiatan tersebut melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) di Garut.
Kepala Bagian Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, membenarkan jajaran kepolisian dibantu TNI membubarkan kerumunan orang dalam kegiatan adu ketangkasan domba.
"Kegiatan pembubaran kontes ketangkasan domba adu ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler," kata Muslih.
Dia menuturkan, Tim Satgas Covid-19 Garut mendatangi lokasi kegiatan adu ketangkasan domba di Kampung Pasir, Desa Panjiwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, lalu meminta untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Petugas di lapangan, kata Muslih, langsung menemui panitia hingga akhirnya seluruh peserta adu ketangkasan domba maupun masyarakat yang hadir dalam acara itu membubarkan diri dengan tertib.
"Para peserta dan panitia membubarkan diri masing-masing tanpa ada pembubaran dari muspika, tim gugus tugas tingkat Kecamatan Tarogong Kaler," katanya.
Dia menyampaikan selain masih diberlakukannya PPKM, kegiatan itu diketahui tidak mengikuti prosedural perizinan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut.