Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekening FPI Diblokir karena Perbuatan Melawan Hukum, Ini Penjelasan PPATK

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |07:04 WIB
Rekening FPI Diblokir karena Perbuatan Melawan Hukum, Ini Penjelasan PPATK
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengungkapkan pihaknya telah melakukan analisis dan pemeriksaan 92 rekening FPI dan pihak terafiliasinya. Hasil pemeriksaan itu pun sudah diserahkan ke Penyidik Polri.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Minggu (31/1/2021). 

Baca juga: Disebut Terima Aliran Dana Lintas Negara, FPI: Itu untuk Kemanusiaan

Selanjutnya, kata Dian, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. 

Baca juga: PPATK Bekukan 92 Rekening FPI

“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,” ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement