YANGON - Polisi Myanmar telah mengajukan beberapa tuduhan terhadap pemimpin sipil terpilih Aung San Suu Kyi menyusul kudeta militer pada Senin (1/2/2021). Menurut dokumen kepolisian, Suu Kyi telah ditahan hingga 15 Februari.
Tuduhan yang diajukan polisi termasuk melanggar undang-undang impor dan ekspor, dan kepemilikan perangkat komunikasi yang melanggar hukum. Keberadaannya masih belum jelas, tetapi dilaporkan bahwa dia ditahan di kediamannya di ibu kota, Nay Pyi Daw.
BACA JUGA: Aung San Suu Kyi, Pembawa Obor Demokrasi Myanmar yang Tercoreng
Dalam dokumen polisi yang diajukan ke pengadilan, Suu Kyi dituduh secara ilegal mengimpor dan menggunakan peralatan komunikasi, walkie-talkie, yang ditemukan di rumahnya di Nay Pyi Daw.
Dia ditahan "untuk interogasi saksi, meminta bukti dan mencari penasihat hukum setelah menanyai terdakwa", kata dokumen itu.
Dokumen tersebut juga menunjukkan Presiden yang digulingkan Win Myint telah didakwa, dalam kasusnya dengan melanggar peraturan yang melarang pertemuan selama pandemi Covid-19. Dia juga telah ditahan selama dua minggu.
Win Myint dituduh, di bawah Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nasional, bertemu pendukung dalam iring-iringan mobil selama kampanye pemilihan.