Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berstatus WNA, Bupati Sabu Raijua Terpilih Terancam Diberhentikan Usai Dilantik

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |10:45 WIB
 Berstatus WNA, Bupati Sabu Raijua Terpilih Terancam Diberhentikan Usai Dilantik
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut bahwa Bupati terpilih yakni Orient P Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat. Terkait Hal ini Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyampaikan ada tiga opsi menyikapi hal tersebut.

Opsi pertama adalah penundaan pelantikan jika hal ini dibawa ke ranah hukum.

“Dilakukan penundaan pelantikan bila Bawaslu dan/atau masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan dokumen/keterangan palsu dalam persyaratan pasangan calon,” katanya saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Baca juga:  Bupati Terpilih di NTT Berstatus Warga AS, Kemendagri Minta Polri Lakukan Pemeriksaan

Akmal mengatakan, jika setelah ditindaklanjuti oleh APH dan diputus bersalah maka tidak perlu melantik Bupati Sabu Raijua terpilih.

“Jika ditinjut oleh APH sampai dengan persidangan dan diputuskan bersalah maka putusan pengadilan dijadikan dasar untuk tidak melantik bupati terpilih. Adapun Wakil Bupati terpilih tetap dilantik meskipun tidak berpasangan,” ujarnya.

Sementara opsi kedua adalah tetap dilakukan pelantikan sesuai dengan jadwal. Namun setelah dilantik perlu adanya usulan dari DPRD untuk dilakukan pemberhentian karena Bupati terpilih melanggar peraturan perundang-undangan.

“Paslon Bupati/Wabup terpilih tetap dilakukan pelantikan. Kemudian meminta DPRD menggunakan hak angket karena Bupati melanggar Pasal 78 ayat (2) huruf h UU No. 23/2014. Jika DPRD tidak melakukan maka dapat di ambil alih oleh pemerintah sebagaimana amanat Pasal 82 UU No. 23/2014,” tuturnya.

Lalu opsi ketiga adalah secara persuasif meminta Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore mengundurkan diri.

“Secara persuasif, Bupati terpilih mau mengundurkan diri. Sehingga pada saat pelantikan hanya untuk Wakil Bupati saja dan tidak secara berpasangan,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement