Kendati demikian, proses tersebut membutuhkan waktu dan penyesuaian sehingga tidak membuat masyarakat menjadi bingung.
"Tentunya ini merubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang dan kemudian berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik. Kemudian pelayanan terpadu berkaitan dengan masalah pelayanan publik di bidang informasi, terkait masalah proses hukum," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )