Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Pengacara Laskar FPI Sampaikan Kesimpulan di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 04 Februari 2021 |19:02 WIB
Besok, Pengacara Laskar FPI Sampaikan Kesimpulan di Sidang Praperadilan
Rekonstruksi penembakan 6 Laskar FPI. (Foto: Sindonews/Nila Kusuma)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara keluarga salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra mengatakan, bakal menyiapkan kesimpulan dalam persidangan sah atau tidaknya penangkapan Laskar FPI. Hal itu disampaikan di persidangan besok, Jumat 5 Februari 2021. Kesimpulan merangkum awal persidangan hingga akhir persidangan praperadilan.

"Besok kami sampaikan kesimpulan, dari kesimpulan itu kami akan memberikan garis besarnya, apa yang terjadi dengan tertangkap tangan sehingga terjadi insiden itu. Bagi kami menjadi persoalan karena tak segera diserahkan pada penyidik atau kepolisian setempat," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono pada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, hilangnya nyawa para Laskar FPI itu, termasuk Khadavi, karena penyelidik Polda Metro Jaya tak segera menyerahkan para Laskar ke kantor polisi terdekat pasca-ditangkap, sebagaimana yang diklaim polisi. Hal itu menjadi persoalan yang disoroti oleh pengacara keluarga Khadavi.

Baca juga: Pengacara Laskar FPI Cecar Ahli Pidana Termohon Polisi soal Tertangkap Tangan

Dia menerangkan, sama halnya dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021) tadi, jelas dikatakan ahli bahwa persoalan tertangkap tangan itu tak diatur secara luas di dalam KUHAP. Namun, ada pasal yang mengatur saat seseorang tertangkap tangan, maka harus segera diserahkan ke penyidik terdekat, bisa polsek ataupun polres.

Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar, Agendanya Pembuktian dan Saksi

"Nah ketika ini disampaikan ahli tadi, frasa harus itu suatu keharusan yang tak bisa ditawar, cuma ada ahli yang mengatakan ada alasan subyektif dan obyektif, nah bagi kami itu dari mana pertimbangannya (dasarnya), itu kan menurut ahli sendiri," tuturnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement