Dari penyidikan sementara, Arnold belum memastikan pelaku alami gangguan jiwa. Saat diajak berbicara pun masih nyambung.
Meski demikian, hasil urine menyebutkan pelaku positif metaphetamine. Zat adiktif narkoba yang berasal dari sabu. “Motifnya masih kami dalami,” terang Arnold.
Apapun itu alasannya, Arnold menegaskan pelaku melanggar pasal 1 ayat 2 Undang undang Darurat no.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )