“Namun saat pelaku datang ke rumah sewaan korban untuk mengobati, pelaku justru melakukan ritual dengan cara menyetubuhi korban. Saat korban disetubuhi oleh pelaku, korban tidak bisa melawan ataupun berontak karena merasa tidak berdaya,” ujar Devy, Kamis 4 Febuari 2021.
Devy mengatakan, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak 5 (lima) kali oleh pelaku disaat melakukan pengobatan.
“Pelaku menyetubuhi korban dengan alasan supaya guna-guna yang ada ditubuh korban keluar (hilang). Pelaku juga mengatakan bahwa korban tidak bisa hamil, karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku, pelaku hanya sebagai perantara," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan dan langsung melapor kejadian tersebut ke Mapolres Kobar.
Devy mengatakan, dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan Panjang warna merah, 1 (satu) buah celana jeans, dan 1 (satu) buah kain panjang warna kuning.
(Sazili Mustofa)