Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketum MUI Usul SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Ditambah 1 Pasal, Ini Isinya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 Februari 2021 |15:14 WIB
Ketum MUI Usul SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Ditambah 1 Pasal, Ini Isinya
Kiai Cholil Nafis (Foto : Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengusulkan adanya tambahan satu pasal dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Satu pasal itu, kata Kiai Cholil, untuk melengkapi SKB tiga menteri yang dianggap masih kurang tepat.

Adapun, usul itu yakni, berisikan agar guru ataupun pihak sekolah boleh mewajibkan anak muridnya untuk menggunakan atribut keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Tentunya, hal itu juga dengan persetujuan dari orang tua murid.

Demikian usul itu disampaikan Kiai Cholil kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Sebab, tiga menteri itu yang meneken SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah.

"Saya usul kepada Gus dan Mas Menteri untuk menambahkan 1 pasal menyempurnakan SKB 3 Menteri : 'guru dan sekolah dapat mewajibkan kepada siswa/siswi memakai atribut keagamaan sesuai keyakinannya masing dengan persetujuan orang tua/komite sekolah dan tak boleh mewajibkan kepada yang berbeda keyakinan," kata KH Cholil Nafis melalui akun twitternya @cholilnafis, Jumat (5/2/2021).

Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia ini menjelaskan maksud usulannya tersebut. Di mana, kata dia, ada kewajiban seorang guru agama Islam untuk mengajarkan siswinya yang beragama muslim menggunakan jilbab.

"Saya sudah pisahkan. Makanya jangan dilarang ketika guru agama Islam mewajibkan jilbab kepada murid muslimnya, karena itu kewajiban dari Allah. Pakai sepatu yang kewajiban sekolah aja bisa dipaksakan ko’. Yaopo," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement