"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bersifat menghasut dan fitnah. Hoaks itu bisa saja menyasar emosi masyarakat kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan," tandas Argo.
Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoaks. Dalam kasus pesan berantai itu, dia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lockdown Total Jakarta 12 hingga 15 Februari
Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.