JAKARTA - Pihak kepolisian menyoroti banyaknya berita bohong atau hoaks terkait Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Sepanjang tahun 2020, polisi mencatat bahwa ada 352 kasus berita bohong terkait Covid-19 yang telah ditangani polisi.
"Data di tahun 2020 untuk berita hoaks itu ada 352 kasus yang kita tangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Sebarkan Hoaks Corona, Wanita Muda di Bondowoso Diringkus Polisi
Lebih jauh dia menyampaikan, atas hal tersebut, para penyebar berita hoaks dapat dikenai ancaman pidana. Menurutnya, saat ini tim dari Direktorat Cyber Polri tengah menangani ratusan kasus pelanggaran tersebut.
"Untuk anggota masyarakat yang menyebarkan itu tentunya ada ancaman pidananya, Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE tentang penyabaran berita bohong di media elektornik termasuk media sosial (medsos), ini dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar, diproses oeh Cyber Polri," ungkapnya.