Selain itu, sambung Argo, pihaknya juga dapat mengenakan para pelaku dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 14 Ayat (1) disebutkan pelaku penyebar hoaks riancan 10 tahun penjara.
Sementara untuk Ayat (2) tiga tahun penjara, serta Pasal 15 diancam dua tahun kurungan. "Selain itu, ada UU KUHP Pasal 14 Ayat (1), barang siapa menyebarakan berita bohong ancamannya 10 tahun, dan Ayat (2) barang siapa yang menyiarkan berita keonaran di kalangan rakyat dipenjara tiga tahun. Pasal 15 barang siapa menyiaraan tidak pasti atau tidak lengkap dapat membuat keonaran ancamannya dua tahun," tuturnya.
Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Ancam Petugas Pakai Linggis saat Hendak Diisolasi
Oleh karenanya, Argo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mendahulukan kebenaran sebuah berita. Terutama, yang banyak tersebar di medsos.
"Kepada masyarakat semua untuk selalu ada cek and ricek berkaitan dengan informasi broadcast atau media sosial lain," ucapnya.
(Arief Setyadi )