BOGOR - Pengendara ojek online dan taksi online, termasuk dalam kategori yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap di Kota Bogor. Mereka tetap diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan.
"Kalau terkait produktivitas, mungkin mengantar sembako, ojol, grab, gocar, dan sebagainya itu pasti kita bebaskan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Wali Kota Bogor: Penerapan Ganjil Genap Berlaku 24 Jam
Begitu juga dengan para pekerja atau karyawan baik yang akan melintas maupun bekerja di Kota Bogor. Tetapi dengan catatan harus bisa menunjukan kartu identitas atau name tage tempatnya bekerja.
"Karyawan dan sebagainya dia bisa menunjukkan name tag karyawannya. Jadi kalau bekerja terkait produktivitas silahkan asal bisa menunjukkan. Tapi yang tidak ada terkait produktivitas, hanya untuk jalan-jalan tentunya akan kami putar balik," jelasnya.
Baca juga: Ganjil-Genap Setiap Akhir Pekan di Bogor, Berlaku di Seluruh Jalan
Dengan begitu, produkvitas masyarakat dipastikan tidak akan terganggu. Dalam pelaksanaanya pun polisi bertugas secara humanis dan komunikatif.
"Kami tegas namun humanis. Sudah disampaikan kepada seluruh jajaran nanti yang akan melaksanakan itu untuk bisa komunikatif terhadap masyarakat. Butuhnya mau ke mana, urgent dan sebagainya tentu akan menjadi pertimbangan," tutup Susatyo.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk menerapkan ganjil genap bagi kendaraan roda dua maupun empat pada 6-7 Februari dan 12-14 Februari 2021. Hal itu guna mengurangi mobilitas dalam menekan angka penularan covid-19.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.