BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin meminta warganya patuh terhadap aturan ganjil-genap kendaraan di ruas jalan Kota Bogor, Jawa Barat, setiap akhir pekan yang menjadi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Aturan itu mulai berlaku pada Sabtu (6/2/2021).
"Kami menghormati kebijakan Pemkot Bogor. Jadi, tolong warga Kabupaten Bogor yang melintas di Kota Bogor mematuhi kebijakan ganjil-genap," katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (5/2/2021) malam.
Dia mengatakan, secara wilayah Kota Bogor berada di tengah-tengah Kabupaten Bogor, sehingga setiap sisinya selalu berbatasan. Maka, peran warga Kabupaten Bogor sedikitnya berpengaruh dengan efektifitas pemberlakuan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Catat! Ini Titik Penyekatan dan Check Point Ganjil-Genap di Kota Bogor
Menurut dia, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak menerapkan sistem ganjil- genap di wilayahnya, tapi ia punya cara sendiri untuk menekan angka penularan kasus Covid-19, yaitu memperkuat peran Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa.