Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Serahkan Habib Rizieq ke Kejaksaan 9 Februari 2021

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 06 Februari 2021 |11:53 WIB
Polri Serahkan Habib Rizieq ke Kejaksaan 9 Februari 2021
Habib Rizieq (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : Beredar Foto Habib Rizieq Kritis, Ini Fakta Sebenarnya

Baca Juga : Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Habib Rizieq

Di kasus tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan acara peringatan Maulid Nabi. Kegiatan itu ramai didatangi para pengikut Rizieq. Mereka banyak yang berkerumun, tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker yang berpotensi menularkan Covid-19.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement