JAKARTA - Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan di Petamburan yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan lainnya lengkap atau P21.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu untuk kebutuhan proses persidangan yang akan dijalani.
"Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan rencana minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum. Di Kejaksaan Agung," kata Rusdi, Jakarta, Sabtu (6/2/2021).
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.