Jaksa tetap bersikukuh menolak rekaman percakapan ketiga terdakwa tersebut diperdengarkan di ruang sidang karena belum menjadi alat bukti. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damish kemudian meminta rekaman percakapan tersebut untuk didengarkan dan dianalisis oleh para hakim.
Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi.