JAKARTA - Polri telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa, setelah pelimpahan tahap II, Habib Rizieq dan enam orang tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Benar, tujuh orang ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Media, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Adapun ke tujuh tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim adalah, Rizieq Shihab, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.
Baca Juga : Abu Janda Bertemu Natalius Pigai, Islah?