Dan terakhir, zona merah. Dimana, zona ini dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Lalu bagaimana jika wilayah atau RT tempat tinggalmu masuk ke dalam zona merah? Sebenarnya, tak jauh berbeda dengan zona orange, namun ada aturan tambahan yang wajib dipatuhi masyarakat yang berada di zona merah tersebut.
Aturan yang dimaksud seperti; melarang kerumunan lebih dari 3 orang. Kemudian, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang bisa menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00," bunyi dari aturan Instruksi Mendagri No.3/2021.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.