Untuk WFH juga diperbolehkan hingga 50 persen dari kapasitas kantor.
Untuk bed occupancy rate (BOR) yang sebelum PPKM angka batas atasnya sebesar 70 persen, di beberapa daerah sudah mulai turun. BOR di Jateng kini 44 persen, Banten 68 persen, DKI Jakarta 66 persen. Untuk Wisma Atlet, Kemayoran kini hanya 53,9 persen, padahal sebelum PPKM mencapai hampir 80 persen.
BOR di Jabar kini 61 persen, di DIY juga 61 persen, dan Bali kini 60 persen.
Pemerintah mengambil kebijakan PPKM yang mikro, di mana pendekatannya adalah di pemukiman. Lewat pengetatan di tingkat RT dan RW, diharapkan mereka yang bergerak atau melakukan mobilitas adalah mereka yang negatif kasus Covid-19. Di sektor mal dan perkantoran selama ini, protokol kesehatan lebih ketat dibandingkan dengan permukiman.
“Lewat adanya tracing di level mikro, baik RT/RW, maka orang-orang yang bergerak di situ adalah mereka yang sudah terkendali. Inilah yang mendorong pemerintah untuk melakukan pengetatan di level mikro,” tutur Airlangga.
Selain itu, pemerintah akan melarang dengan surat edaran, selama libur tahun baru Imlek pada 12 Februari nanti, maka ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri dan Karyawan BUMN, untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kegiatan atau aktivitas yang bisa menimbulkan penambahan jumlah kasus positif yang sering kali muncul di libur panjang.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.