Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro, Ini Isinya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |17:26 WIB
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro, Ini Isinya
Foto: Antara
A
A
A

Sementara jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kegiatan peribadatan dan tempat ibadah juga hanya bisa diisi 50% dari kapasitas.

Pemprov DKI juga masih menghentikan aktivitas tempat publik yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement