Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro, Ini Isinya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |17:26 WIB
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro, Ini Isinya
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ibu Kota.

"Menetapkan PPKM selama 14 hari terhitung sejak 8 Februari sampai dengan 22 Februari 2021," demikian isi Kepgub 107/21 seperti dikutip Okezone, Selasa (9/1/2021).

(Baca juga: Praperadilan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Polisi: Penangkapan dan Penyitaan Sesuai Aturan!)

Kepgub 107/21 memiliki aturan yang sama dengan PPKM sebelumnya. Sementara itu, PPKM Skala Mikro diinisiasi oleh Kemendagri guna menggandeng masyarakat sampai pada level komunitas seperti kepala desa hingga RT/RW.

Pemprov DKI menerapkan aturam work from home (WFH) dan work from home (WFO- 50% dari kapasitas kantor saat PPKM Mikro.

(Baca juga: PPKM Mikro, Polri Lakukan Pengawasan di Tingkat RT/RW)

Sementara itu, sektor yang esensial boleh beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor tersebut di antaranya energi, komunikasi, keuangan, utilitas publik, perhotelan, hingga objek vital nasional. Kemudian, pasar rakyat, mini market, pusat perbelanjaan, hingga warung kelontong.

Anies juga masih memberlakukan kegiatan belajar secara daring. Sementara itu, kegiatan restoran hingga warung makan harus menerapkan 50% dari kapasitas serta dine-in sampai pukul 21.00 WIB.

"Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," tulis Kepgub 107/21 itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement