Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabut Pentil dan Angkut Kendaraan Jadi Jurus Ampuh DKI Atasi Parkir Liar

Bima Setiyadi , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |13:51 WIB
Cabut Pentil dan Angkut Kendaraan Jadi Jurus Ampuh DKI Atasi Parkir Liar
Penertiban parkir liar (Foto: Instagram Sudinhub Jakpus)
A
A
A

Tidak hanya itu, kata Syafrin, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksinya. Karena itu, upaya penindakan yang dilakukan petugas mengacu pada aturan yang berlaku.

"Semua tindakan yang diambil sesuai aturan. Kami mengimbau masyarakat mengubah pola perilakunya dengan parkir mobil di tempat yang disediakan atau beralih naik angkutan umum," ujarnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengatakan, Petugas Dinas Perhubungan tidak mungkin bisa mengatasi kendaraan yang terparkir liar di trotoar ataupun badan jalan hanya dengan penindakan saja. Menurutnya, selain melakukan penindakan, Pemprov DKI harus segera menerapkan jalan berbayar elektronik di ruas jalan raya yang padat, menerapkan e-parking progresif semakin mahal ke pusat kota , memperbanyak park and ride di terminal bus, stasiun kereta api, halte transit, membangun trotoar dan jalur sepeda lebih banyak di pusat kota.

"Layanan angkutan umum harus terus ditingkatkan dan diintegrasikan," tegasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement