BANGKA TENGAH - Empat orang pemuda di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah terpaksa harus di gelandang ke Mapolsek Koba, usai memperkosa seorang wanita berusia 18 Tahun dengan unsur paksaan, Rabu (10/02/2021). Keempat pemuda tersebut berinisial US, MD, RA dan MS.
“Keempat orang tersangka ini dilaporkan korban ke Unit Reskrim Polsek Koba atas tindak pidana Kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHP. Modus para tersangka terlebih dahulu mengajak korban untuk nongkrong bersama, dan saat nongkrong itulah korban di paksa untuk melakukan persetubuhan," ujar Kapolsek Koba, Iptu Martuani Manik, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Dicekoki Miras, ABG Tewas Usai Diperkosa Secara Bergilir
Saat korban di ajak melakukan tindak asusila tersebut, dirinya sempat menolak dan berusaha melawan. Namun korbnan tak kuasa melawan tenaga dari empat orang pelaku.
"Akibat perbuatan para pelaku, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(wal)