JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memblokir puluhan nomor tunggal identitas investor, atau single investor identification (SID) terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Ardiansyah menjelaskan, pemblokiran SID dilakukan sebagai upaya penelusuran transaksi yang dapat menjadikan kerugian negara.
"Kemudian progresnya juga penyidik sudah blokir puluhan SID di dalamnya ada beberapa rekening efek," kata Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal Media di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Setelah Kapal Tanker LNG, Kejagung Sita Mobil Ferrari Milik Heru Hidayat
Febrie menerangkan, pihaknya masih berfokus pada terhadap transaksi-transaksi yang dilakukan manajer investasi dan SID. Hal dilakukan sebagai upaya pengembalian uang negara.
"Jadi intinya penyidik sedang bekerja keras untuk mengembalikan kerugian yang telah terjadi di Asabri," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Juga Sita Tanah 23 Hektare Milik Heru Hidayat Dalam Kasus Asabri
Saat ini pun, kata Febrie menyebut ada 50 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus perusahaan pelat merah itu.
"Sementara pemeriksaan ada 50 saksi tapi penyidik konsentrasi di MI kita ingin lihat sampai sejauh mana transaksi yang dilakukan masing-masing MI dan SID terkait dengan MI tersebut yang diperiksa," jelasnya.