Baca Juga : Heboh Pasukan Oranye Temukan Senpi dan Kunci Letter T di Kompleks Bina Marga
Baca Juga : Terobsesi Dibilang Keren Bisa Kebut-kebutan, Bocah SD di Madiun Nekat Nyuri Motor
Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan, dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi kejahatan serupa di sejumlah TKP wilayah hukum Polres Lombok Timur.
“Penangkapan mereka unik, karena korban memesan motor lewat online dan bayarnya COD, sehingga pelaku dapat kita ringkus,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Angkasa Yudhistira)