"Tapi setiap berobat pelaku selalu memaksa berhubungan badan. Jadi sudah dua kali," katanya.
Setelah peristiwa kedua itu, MP pun sadar jika dirinya telah ditipu oleh pelaku hingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Baca Juga : Gadis 12 Tahun Diperkosa Beramai-ramai, Dibunuh, Dikremasi, Orangtuanya Disandera Selama 12 Hari
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, mengatakan sudah menerima laporan terkait tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 289 KUHP.
"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.