Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Pelajari Laporan Terkait Cuitan Novel Baswedan soal Ustadz Maaher

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 12 Februari 2021 |12:01 WIB
Polri Pelajari Laporan Terkait Cuitan Novel Baswedan soal Ustadz Maaher
Novel Baswedan (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan telah menerima laporan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait cuitannya yang mengomentari meninggalnya Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

"Laporan tersebut telah di terima oleh SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/2/2021).

Kendati begitu, Rusdi belum bisa memaparkan dan menunjukan Laporan Polisi (LP) yang teregistrasi terkait dengan laporan tersebut.

Menurut Rusdi, setelah diterima oleh Bareskrim Polri, pihaknya selanjutnya akan mempelajari terlebih dahulu laporan polisi tersebut.

"Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan," ujar Rusdi.

Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maaher.

Baca Juga : KPK Selisik Penggunaan Uang Suap Benur untuk Modifikasi Mobil Edhy Prabowo

Baca Juga : Dipolisikan Terkait Ustadz Maaher, Novel Baswedan: Saya Tak Terbiasa Tanggapi Hal Tak Penting

Sebelumnya, Waketum DPP PPMK Joko Priyoski menjelaskan laporan itu dibuat lantaran, Novel Baswedan diduga telah melalukan tindak pidan ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustadz Maaher.

"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoax dan provokasi," kata Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Februari 2021.

Dalam pelaporannya, DPP PPMK menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

Tak hanya itu, Joko menyebut, selain melaporkan Novel ke Bareskrim Polri, pihaknya juga mendesak ke Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi kepada penyidik senior lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut dan kami juga akan mendesak dewan pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," paparnya.

Adapun cuitan Novel Baswedan adalah, “Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho..,” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa, 9 Februari 2021.

Polisi memastikan Maaher tewas dalam keadaan sakit. Namun, penyakit yang dideritanya tidak bisa diungkap ke publik karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga.

Ketika meninggal dunia, Maaher berstatus tahanan Kejaksaan. Lantaran, polisi sudah melimpahkan tahap II ke pihak Korps Adhyaksa.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement