"Sesuai Inmendagri tersebut, Pemkot Tangsel akan melakukan penguatan peran Satgas Covid-19, di tingkat kewilayahan yang mencakup kecamatan, kelurahan dan RT/RW," kata Airin, kepada Sindonews.
Baca juga: Jokowi: Jangan Sampai 1 Orang Covid-19 Tapi Lockdown Seluruh Kota
Dia juga mengatakan, pihaknya tengah mengkaji penganggaran dan mekanisme pendistribusian bantuan kepada mereka yang terdampak penerapan PPKM berbasis mikro. Termasuk, mekanisme tracking masyarakat.
"Sesuai Inmendagri, nantinya orang yang berkumpul akan dibatasi tidak lebih dari tiga orang. Disamping itu, juga akan dilakukan upaya penegakkan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar protokol kesehatan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.