Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol Sekolah, Bocah 13 Tahun Bawa Kabur 19 Unit Tablet

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 12 Februari 2021 |15:16 WIB
 Bobol Sekolah, Bocah 13 Tahun Bawa Kabur 19 Unit Tablet
Bocah remaja yang tertangkap mencuri (foto: ist)
A
A
A

Saat ini, kata Sudarno, anggota Polsek Pagulu sedang mengembangkan keterlibatan keduanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.

"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Sudarno.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement