Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol Sekolah, Bocah 13 Tahun Bawa Kabur 19 Unit Tablet

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 12 Februari 2021 |15:16 WIB
 Bobol Sekolah, Bocah 13 Tahun Bawa Kabur 19 Unit Tablet
Bocah remaja yang tertangkap mencuri (foto: ist)
A
A
A

Saat ini, kata Sudarno, anggota Polsek Pagulu sedang mengembangkan keterlibatan keduanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.

"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Sudarno.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement