DENPASAR - Kasus Covid-19 di Bali masih tinggi. Sebanyak 141 desa berstatus zona merah yang berarti risiko tinggi penyebaran virus corona.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, semua desa di Bali saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapan aturan PPKM sesuai zonasi yang berlaku di desa itu. Dengan demikian desa yang berada pada zona merah menerapkan aturan PPKM yang lebih ketat dibandingkan zona lainnya.
"Penekanan pada semua daerah zona merah lebih diperketat lagi," ujar Koster dalam keterangan tertulisnya, Jumat 12 Februari 2021.
Baca Juga: Epidemiolog : Zonasi RT/RW di PPKM Mikro Terlalu Rumit
Koster memaparkan, selain 141 desa yang berada pada zona merah, ada 132 desa di Bali yang berada pada zona oranye. Berikutnya 110 desa di zona kuning, dan sudah 333 desa yang berada di zona hijau.