Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siapkan Langkah Hukum, Pemuda Muhammadiyah: Tudingan Radikal untuk Din Syamsuddin Menyakiti Hati Persyarikatan

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 13 Februari 2021 |21:41 WIB
 Siapkan Langkah Hukum, Pemuda Muhammadiyah: Tudingan Radikal untuk Din Syamsuddin Menyakiti Hati Persyarikatan
Ketua Hukum dan HAM Pimpinan PP Muhammadiyah, Razikin (foto: twitter PP Pemuda Muhammadiyah)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB), tidak segera mencabut laporan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Menanggapi fitnah yang dilakukan oleh GAR ITB terhadap Ayahanda Din Syamsudin, PP Pemuda Muhammadiyah akan menyiapkan langkah hukum," tulis Razikin di akun twitter @pp_pemudamuh.

Baca juga:  Menag Yaqut: Jangan Gegabah Menilai Seseorang Radikal!

Menurutnya, Din Syamsuddin telah melahirkan komitmen Muhammadiyah terhadap Indonesia sebagai negara Pancasila Darul Ahdi wa Syahadah saat Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar.

"Pada masa Ayahanda Din Syam juga lahir komitmen Muhammadiyah terhadap Indonesia sebagai negara Pancasila Darul Ahdi wa Syahadah (Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar). Tuduhan tak berdasar itu menyakiti hati warga Persyarikatan," tegasnya.

Baca juga:  Mahfud MD: Pemerintah Tidak Pernah Anggap Din Syamsuddin Radikal

"Ayahanda Din Syamsudin merupakan tokoh Muhammadiyah yang dikenal telah bertahun-tahun konsisten melakukan diplomasi perdamaian, toleransi dan persahabatan lintas iman dengan berbagai tokoh agama dunia," tuturnya.

Sekadar informasi, Din Syamsuddin yang juga seorang Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB). Saat ini, pelaporan tersebut telah ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

GAR ITB juga pernah melaporkan Din Syamsuddin ke KASN berkenaan dengan pelanggaran kode etik dan kode perilaku pada Oktober 2020. Namun, beberapa waktu kemudian, GAR ITB mendatangi langsung KASN berharap pelaporan tersebut langsung ditanggapi. Salah satu isi laporan yakni soal sikap Din Syamsuddin yang dianggap mengeksploitasi sentiman agama.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement