Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kontes Burung Dibubarkan Satpol PP Bogor, Panitia Didenda Rp5 Juta

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Minggu, 14 Februari 2021 |20:24 WIB
Kontes Burung Dibubarkan Satpol PP Bogor, Panitia Didenda Rp5 Juta
Foto: Dok Satpol PP Kota Bogor
A
A
A

BOGOR - Satpol PP Kota Bogor membubarkan paksa kontes burung berkicau di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu (14/2/2021). Panita juga dikenakan denda Rp5 juta.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, pembubaran dilakukan karena kegiatan itu melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan. Sehingga, sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19. 

"Iya betul, tadi kami bersama pihak kecamatan membubarkan kontes burung. Mereka melanggar peraturan PPKM karena mengundang banyak orang atau kerumunan," kata Agus, dikonfirmasi wartawan.

Ditambah lagi, pihak panitia penyelenggara tidak mempunyai izin dari aparatur daerah setempat dan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Karena itu, dengan tegas kontes burung dibubarkan paksa oleh petugas.

"Tidak bisa menunjukkan izinnya," tegas Agus.

Baca juga: Aksinya Viral, 2 Badut Bantu Mobil Pemadam Melintas Dapat Penghargaan

Tak hanya itu, penyelenggara juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Denda tersebut diberikan guna efek jera dan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement