"Perlindungan hukum ini bertujuan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana dialami dan diketahuinya dan siap membantu penegak hukum mengusut tindak pidana dimaksud," ucapnya.
Berkaca pada kasus ini, kata Hasto, Dino Patti merupakan korban sekaligus pelapor yang berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino, sambungnya, selayaknya diapresiasi karena telah aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah.
"Jika pun terdapat tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," imbuhnya.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.