TANGERANG - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara resmi menjadi tersangka kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson dan mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (15/2/2021). Selama proses persidangan berjalan, rupanya Ari Askhara tidak ditahan sebagaimana mestinya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) R. Bayu Probo Sutopo menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan mengapa Eks Dirut Garuda itu tidak ditahan. Salah satunya adalah tersangka masih dibutuhkan dalam beberapa kegiatan penerbangan.
"Pertimbangan tidak ditahan itu berdasarkan hasil pemeriksaan ada beberapa pertimbangan dalam hal ini masih dibutuhkan terkait dengan kegiatan yang ada di penerbangan," ujar Bayu saat ditemui usai sidang.
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Harley dan Sepeda Brompton, Eks Dirut Garuda Didakwa Pasal Berlapis
Bayu menambahkan bahwa masih ada kebijakan Ari Askhara yang menjadi bahan pertimbangan terkait dengan penerbangan. Selain itu, kebijakan tersebut juga jadi bahan pertimbangan untuk kepentingan negara.