Satgas Covid-19 Kota Bogor, lanjut Bogor, memberikan sanksi berupa penyegelan dan denda maksimal yakni Rp10 juta. Penyegelan itu dilakukan selama 3 hari atau pembayaran belum dilakukan.
"Karena itu langkah kami berdasarkan aturan terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perusahaan atau corporate maka satgas akan menyegel The Jungle untuk dikemudian diberikan sanksi denda. Denda itu maksimal berdasarkan aturan apabila coporate melanggar," tegas Bima.
Di samping itu, dirinya mengakui adanya kelemahan dari sistem pengwasan. Karena, beberapa waktu lalu petugas Satgas Covid-19 masih fokus terhadap aturan ganjil genap di wilayah Kota Bogor.
"Juga kita akan evaluasi kelemahan pengawasan. Kami akan menambah petugas pengawsan di sana. Karena kemarin fokus genap ganjil," tutupnya. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak The Jungle Water Park.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.