Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rampok Cabul di Banyuasin, Korban yang Datang Bulan Dipaksa Oral Seks

INews.id , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |15:47 WIB
Rampok Cabul di Banyuasin, Korban yang Datang Bulan Dipaksa Oral Seks
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

"Tersangka sempat kabur ke Ogan Komering Ilir (OKI) usai melancarkan aksinya terhadap korban. Saat akan ditangkap di kediamannya dan dilakukan pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

"Tersangka kini ditahan di mapolsek dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas tujuh tahun," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement