Syahroni dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga diperintahkan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Baca Juga : KPK Bakal Bahas Kasus Ekspor Benih Lobster Bareng KPPU
Dalam perkara ini, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. Total, terdapat sekira Rp72 miliar yang disetorkan Hermansyah dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.
Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)