Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syahroni & Rekannya Segera Disidang Terkait Suap Pengadaan di Lampung Selatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 16 Februari 2021 |20:46 WIB
Syahroni & Rekannya Segera Disidang Terkait Suap Pengadaan di Lampung Selatan
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Keduanya yakni Syahroni dan Hermansyah Hamidi.

Mereka merupakan mantan pejabat di Pemkab Lampung Selatan. Syahroni merupakan mantan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan. Sedangkan Hermansyah Hamidi adalah mantan Kadis PUPR Lampung Selatan.

Surat dakwaan untuk keduanya pun sudah rampung dan hari ini dilimpahkan oleh tim Jaksa ke pengadilan. Syahroni maupun Hermansyah Hamidi akan segera menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.

"Hari ini, Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan terdakwa Syahroni dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan tahun 2016 dan 2017 ke PN Tipikor Tanjung Karang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/2/2021).

Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Keduanya pun telah dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Bandar Lampung.

"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuh Ali.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017. Tersangka baru itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement