"Kami melakukan ganjil-genap dengan titik sekat dan check point yang akan kami tentukan. Setiap 2 jam kita evaluasi apakah ada titik tidak efektif dan sebagainya tentunya kita evaluasi," ucap Susatyo.
Sementara, untuk penerapan sanksi bagi pelanggar masih sama yaitu mengacu Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif bagi pelanggar PSBMK Kota Bogor.
Baca Juga : 40.319 Kendaraan Diputarbalik Selama Ganjil Genap Kota Bogor
"Sanksi masih sama. Jadi kita tetap mengacu pada Perwali 107 untuk sanksi ganil genap. Ini bukan pelanggaran UU lalu lintas, tapi protokol kesehatan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.