Yusri menambahkan, polisi bakal membongkar kasus mafia tanah itu hingga tuntas lantaran dalam 3 kasus itu juga ada 3 kategori klaster. Klaster pertama berupa korban, yakni pihak Dino Patty Djalal, klaster kedua berkaitan mafia tanah, dan klaster ketiga selaku korban pembeli.
"Klaster ketiga ini korban yang membeli yang memiliki itikad baik. Korban membeli rumah dengan harga yang memang betul harga pasaran dan surat resmi, tapi setelah disidik ternyata milik si korban klaster pertama (pihak Dino)," tutupnya.
(Awaludin)