JAKARTA – Fraksi PAN DPR RI mengapresiasi perhatian dan kepedulian Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana revisi penerapan pasal karet dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, PAN mengingatkan ada sejumlah hal yang juga perlu diperhatikan.
“Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama,” kata ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Saleh mengatakan, Fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah dan tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi.
“Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi,” ujarnya.
Namun demikian, kata mantan Ketua DPP PAN ini, di dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan.