Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Azis Syamsuddin : Kita Sudah Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |06:09 WIB
Azis Syamsuddin : Kita Sudah Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik
Azis Syamsuddin (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menyambut baik rencana pemerintah yang ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan serta multitafsir. Ia mengatakan banyak pihak sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik.

“DPR menyambut baik rencana revisi tersebut, masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Azis melihat, saat ini UU ITE sudah banyak dijadikan alat untuk saling lapor terhadap pihak yang berseberangan, bahkan hanya karena masalah sepele yang terjadi di media sosial (medsos).

“Saat ini UU ITE selalu di jadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling bersebrangan karena permasalahan kecil di media sosial,” sesalnya.

Wakil Ketua Umum Golkar itu mengharapkan, agar UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak adalagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan. Hal itu untuk tetap menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement