Baca Juga : Kecam Aisha Wedding, DPR: Ini Kejahatan Serius
Website itu juga diduga memposting segala macam konten yang melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Konten tersebut antara lain promosi kawin anak, promosi nikah sirri, dan poligami.
Baca Juga : Nikah Usia 12 Tahun Langgar UU, Kemenag: Paling Minimal 19 Tahun
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.