Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Wanprestasi Kepemilikan Apartemen U-Residence

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2021 |07:57 WIB
PN Tangerang Kabulkan Gugatan Wanprestasi  Kepemilikan  Apartemen U-Residence
Foto: Dok Lawfirm
A
A
A

TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kabulkan gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Susanti Tjahjadi, klien LQ Indonesia Lawfirm kepada Meriana dan PT Supermall Karawaci Tbk atas kepemilikan satu unit Apastemen U-Residence Tower II, di Lippo Karawaci.

Susanti Tjahjadi merupakan klien LQ Indonesia Lawfirm yang telah membeli satu unit Apartemen U Residence tower II di Lippo Karawaci, Tangerang dari tergugat Meriana. Permasalahan mencuat ketika Susanti telah membayarnya secara lunas, namun ternyata unit apartemen tidak diserahkan dan dijual kembali oleh Meriana ke Pihak Ketiga.

Susanti meminta agar PT Supermall Karawaci Tbk sebagai developer untuk melakukan balik nama, tapi salah satu oknum PT Supermall Karawaci malah menantang Susanti untuk menggugat PT Lippo Karawaci Tbk.

Ketua Majelis Hakim Sucipto, SH, MH dan Hakim Anggota Elly Istianawati, SH, dan R. Aji Suryo, SH, MH membacakan amar putusan yang menyatakan secara tegas bahwa Apartemen U-Residence yang merupakan obyek sengketa dan sudah dibayar lunas oleh Susanti Tjahjadi, menjadi hak penggugat.

Bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut mengabulkan gugatan dan menyatakan terjadi wanprestasi oleh tergugat.

"Penggugat berhak atas obyek sengketa dan penggugat berhak menggantikan tergugat sebagai pemilik dan menandatangani pengikatan perjanjian jual beli atau PPJB," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Sucipto.

Advokat Tandri Laksana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan kronologi kasus yang dialami Susanti Tjahjadi sebagai klien mereka. "Ibu Susanti Tjahjadi, klien LQ Indonesia Lawfirm sudah membeli 1 unit Apartemen U Residence tower 2, di Lippo Karawaci, Tangerang dari Tergugat Meriana, SE. Namun setelah dibayar lunas, ternyata unit apartemen tidak diserahkan dan malah dijual kembali oleh Meriana ke Pihak Ketiga," ucapnya.

Tandri menambahkan, karena ada yang tak beres, kliennya meminta agar PT Supermall Karawaci, Tbk sebagai developer untuk melakukan balik nama.

"Tapi, salah satu oknum PT Supermall Karawaci malah menantang klien kami untuk menggugat PT Lippo Karawaci Tbk," ucapnya.

Hal itulah yang membuat Susanti Tjahjadi meminta bantuan hukum kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk melakukan Gugatan Perdata 'Wanprestasi' terhadap Meriana, SE sebagai Tergugat dan PT Supermal Karawaci Tbk selaku turut tergugat. Gugatan Wanprestasi tersebut didaftarkan ke PN Tangerang pada Januari 2020 dengan Perkara No. 26/Pdt.G/2019/PN.Tg.

Sementara itu, Tandri Laksana menyampaikan bahwa setelah beberapa bulan sidang bergulir, akhirnya Majelis Hakim PN Tangerang menegakkan keadilan dengan memenangkan gugatan ibu Susanti, Klien LQ Indonesia Lawfirm.

Alvin meminta agar pihak PT Supermal Karawaci, TBK sebagai Turut Tergugat untuk menghormati Putusan PN Tangerang dan tidak mempersulit peralihan Hak atas Obyek unit yang sudah dibeli Susanti Tjahjadi.

Dalam kasus ini tergugat Meriana, menurut Alvin sudah berstatus tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh kliennya.

"Karena menghilangnya keberadaan Meriana, SE, maka proses pidana tidak bisa lanjut ke persidangan dan akhirnya kami ajukan langkah gugatan perdata untuk mengambil apa yang menjadi hak kami," ucapnya.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm tersebut, meminta agar turut tergugat, yakni PT Supermall Karawaci sebagai developer U Reidence Apartemen, tidak mempersulit langkah hukum, apalagi sudah ada putusan pengadilan.

Alvin menegaskan jika Pihak Turut Tergugat, PT Supermal Karawaci mempersulit proses tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan menjerat PT Supermal Karawaci memakai pidana pasal 55 dan atau 56 KUHP terkait ikut serta dan pembantuan dugaan pidana penggelapan dan penipuan.

Lebih lanjut Alvin menuturkan masalah ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika sejak awal PT Supermall Karawaci Tbk sebagai developer Apartemen Uresidence, Lippo Karawaci melindungi hak konsumennya dan bukan malah mempersulit keadaan.

"Kasihan klien kami yang menjadi korban penipuan Meriana apabila dipersulit, namun kami masih yakin, PT Supermal Karawaci Tbk tidak akan mempersulit. Apalagi berniat menguasai unit apartemen yang sudah dibeli secara sah oleh klien kami dan dimenangkan berdasarkan putusan PN Tangerang," ungkapnya.

Terkait kemenangan kasus yang ditanganinya, Tandri Laksana menyatakan bahwa kemenangan tersebut merupakan kemenangan atas nama keadilan yang dijunjung penuh di LQ Indonesia Lawfirm.

"Bagi kami advokat di LQ Indonesia Lawfirm, membela hak klien kami adalah amanah dan pengabdian, seberapa besar kasus yang kami hadapi dan seberapa kuat lawan kami, tidak akan kami pernah gentar, selama kami benar," tutup Alvin. CM

(Yaomi Suhayatmi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement