Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa rekaman CCTV hotel. Dari informasi yang didapatkan berhasil mengidentifikasn pelaku dan keberadaannya serta menangkapnya.
Baca juga: Nenek Ini Diduga Jadi Penadah Onderdil Bus Transjakarta Curian
“Pelaku kami tangkap di Plarakan Lor, Baturetno, Banguntapan, Bantul, Sabtu (13/2/2021) malam pukul 19.15 WIB,” ujarnya.
Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (durat) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)